KONTEKS.CO.ID – Industri spa tidak kena pajak hiburan sebesar 40-75 persen berdasarkan keterangan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno.
Sandiaga mengatakan, penyedia jasa spa tidak masuk dalam kategori hiburan melainkan jasa kebugaran.
“Industri spa tidak kena dalam kategori pajak 40-75 persen karena itu bukan penyedia jasa hiburan, melainkan jasa kebugaran,” ujar Sandiaga Uno dalam The Weekly Brief dikutip, Kamis 11 Januari 2024.
Menurutnya, penyedia jasa spa di Bali malah menjadi daya tarik wisatawan yang ingin merawat diri dengan berbagai jenis rempah dan minyak khas yang terbuat dengan kearifan dan kebudayaan lokal.
Dalam lawatannya ke Dubai, Uni Emirat Arab, Sandiaga menyebut, terapis spa asal Indonesia cukup terkenal dan pasar internasional menyujkainya. Itu karena mereka memiliki reputasi yang baik.
“Spa ini tetap akan berbasis budaya dan kearifan lokal dan tentunya tidak dimasukkan dalam pajak hiburan,” ucapnya.
Di sisi lain, Sandiaga menjelaskan, pemerintah akan lebih gencar untuk mensialisasikan penerapan pajak tempat hiburan.
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini memastikan, aturan terkait pajak tempat hiburan tidak akan mematikan pelaku usaha di sektor pariwisata.
“Kami pastikan bahwa filosofi daripada kebijakan pemeritah ini memberdayakan dan memberikan kesejahteraan. Bukan untuk mematikan,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"