KONTES.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan mengenai pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor keperluan pertahanan dan keamanan (Hankam).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 Tahun 2023 itu mengatur pembebasan PPN untuk barang dan jasa yang bersifat strategis untuk pertahanan dan keamanan negara. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
“Dengan penerbitan PMK ini DJP berupaya menghilangkan dispute di lapangan terkait kriteria pembebasan barang dan jasa kena pajak strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam keterangannya, Kamis 11 Januari 2024.
PMK-157/2023 menetapkan kriteria barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis.
Di antaranya senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket atau rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, serta radar yang secara lengkap diatur pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dari PMK.
Selain itu, termasuk pula jasa dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara untuk keperluan pertahanan dan keamanan.
“Fasilitas pembebasan PPN diberikan dengan mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB). Wajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi,” ucapnya.
Dalam PMK ini juga mengatur mengenai wewenang DJP untuk mengawasi pemanfaatan fasilitas pembebasan PPN yang pada ketentuan sebelumnya tidak diatur.
Di antaranya tata cara penggantian dan pembatalan SKB serta pemberian sanksi.
“Layanan pemberian fasilitas pembebasan PPN BKP dan JKP strategis untuk pertahanan dan keamanan negara ini juga semakin mudah diakses karena sudah menggunakan saluran elektronik,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"