KONTEKS.CO.ID – Tarif ojek online (ojol) akan segera disesuaikan sebagai dampak dari kenaikan harga BBM pada akhir pekan lalu.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan kajian besaran tarif akan disampaikan dalam waktu dekat.
“Akan kita sampaikan dalam dua hari ke depan, dengan besaran yang telah disesuaikan dengan kondisi terakhir harga BBM,” ujar Menhub.
Saat ini pihak kementerian tengah menjalin komunikasi dengan mitra pengemudi ojol dan pihak aplikator, agar kebijakan tersebut tersampaikan dengan baik.
Transportasi darat merupakan salah satu moda yang terdampak langsung dari kenaikan harga BBM bersubsidi.
Sedangkan dampak terhadap moda transportasi laut, udara, dan kereta api kelas ekonomi tidak signifikan, namun dalam waktu dekat kajiannya akan diumumkan.
Ada pun transportasi udara telah terjadi penurunan harga tiket di momen tertentu, “hal ini yang kita harapkan bersama,” ujar Budi.
Dalam operasional layanan transportasi, komponen bahan bakar menyumbang 11-40% biaya operasional. Sehingga penyesuaian perlu dilakukan, juga untuk mengimbang angka inflasi.
“Pemerintah juga menyiapkan subsidi di sektor transportasi untuk para pengemudi angkot, ojek online, ojek pangkalan dan untuk nelayan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM yang penyalurannya dilakukan oleh pemda,” sambungnya.
Tercatat sudah dua kali penundaan kenaikan tarif ojek online dilakukan oleh Kementerian Perhubungan. Kenaikan tarif ojol tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Jika sesuai jadwal, tarif baru ojol seharusnya berlaku 14 Agustus, sekitar 10 hari setelah aturan itu diteken.
Namun, aturan ini diundur penerapannya menjadi 29 Agustus, dan lagi-lagi penerapan aturan itu kembali ditunda. Tidak seperti penundaan pertama kali ini belum jelas sampai kapan waktu penundaannya. Tampaknya kenaikan tarif ojol ini sekarang menemukan momentumnya yakni kenaikan harga BBM.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan pemerintah pusat dapat membuat regulasi agar mengenai tarif ojol dapat diberikan kewenangannya kepada pemerintah daerah tingkat provinsi dengan melibatkan stakeholder daerah serta asosiasi pengemudi ojek online tingkat daerah yang berbadan hukum resmi negara.
Igun mengatakan, Garda Indonesia meminta pemerintah sebagai regulator maupun pembuat kebijakan mengenai transportasi ojek online untuk merevisi regulasi biaya sewa aplikasi.
“Yang sebelumnya 20 persen menjadi maksimal 10 persen dan diberlakukan secara nasional serta harus dipatuhi oleh semua perusahaan aplikasi (aplikator)
untuk mengurangi beban biaya pengemudi ojek online,” tutupnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"