KONTEKS.CO.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengaku belum bisa berkomentar atas temuan PPATK terkait dana Proyek Strategis Nasional (PSN) dan ASN.
“Saya belum tahu peristiwanya. Daripada komentar salah, nggak komen saya,” katanyanya di Kementerian PANRB, Kamis 11 Januari 2024.
Sebelumnya, PPATK menyebut 36,67 persen atau lebih dari sepertiga dari total dana proyek strategis nasional (PSN) justru jadi bancakan dan kantong pribadi oknum ASN dan politisi.
Padahal seharusnya, dana itu untuk pembangun proyek strategis nasional.
Meski demikian, Azwar Anas menegaskan, bila data tersebut benar, maka ASN tersebut tidak hanya melanggar kode etik tapi sudah masuk ranah hukum.
“Nanti tentu itu kan ada proses yang mestinya dilalui ya. Karena itu bukan lagi pelanggaran ASN. Gitu ya, nanti bisa bagian hukum,” katanya.
Sementara itu, Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono mengatakan, aparat penegak hukum akan menindaklanjuti temuan itu.
“Bisa melihat kasus kasus belakangan ini proyek apa aja. Penyidik sudah melakukan penyidikan dan sudah terekspos media massa,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"