KONTEKS.CO.ID – Kementerian Perhubungan mengevaluasi sejumlah insiden kecelakaan kereta api yang terjadi beruntun beberapa waktu terakhir.
Direktur Jenderal Perkerataapiann (DJKA), Risal Wasal berharap evaluasi ini akan dapat merumuskan solusi sehingga insiden serupa tidak terulang.
“Kami bersama para pihak terkait tengah berupaya mendalami insiden-insiden yang terjadi. Harapannya muncul rumusan solusi yang dapat dilakukan agar insiden serupa tidak terulang,” ujar Risal, Selasa 16 Januari 2024.
Seperti diketahui, pada Minggu 14 Januari lalu terjadi insiden kereta anjlok di Stasiun Tanggulangin.
Selain itu, ada juga insiden pada perlintasan sebidang yang terjadi di tiga lokasi terpisah, yaitu Klaten, Banyuwangi, dan Tebingtinggi.
Sebelumnya, juga telah terjadi kecelakaan yang melibatkan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya di Cicalengka, pada Jumat 5 Januari.
Langkah DJKA
Terkait insiden-insiden tersebut, Risal mengungkapkan, DJKA terus melakukan peningkatan pada jalur-jalur kereta api dan membangun jalur ganda.
Terkait jalur ganda, DJKA telah membangunnya di Segmen Cirebon-Purwokerto-Yogya-Solo-Madiun-Wonokromo dan rampung pada 2020.
Kemudian Segmen Bogor-Sukabumi, progresnya mencapai 97,14 persen. Sementara Segmen Kiaracondong-Cicalengka tahap I rampung 2022. Untuk tahap II progres mencapai 76,08 persen.
Sementara untuk memitigasi terjadinya anjlok, DJKA telah menargetkan untuk melakukan 18 kegiatan peningkatan prasarana perkeretaapian.
Di antaranya peningkatan kapasitas jalur, serta fasilitas operasi pendukungnya pada tahun 2024.
Dalam hal ini, DJKA menargetkan agar pada tahun 2024 ini, 94 persen dari keseluruhan jalur kereta api di Indonesia sudah sesuai standar Track Quality Index (TQI) Kategori 1 dan 2.
“Jika jalur kereta kita sudah mencapai standar kualitas TQI Kategori 2, maka kereta dapat melaju pada kecepatan 80-100 km/jam. Sementara dengan standar kualitas TQI Kategori 2, kereta dapat melaju pada kecepatan 100-120 km/jam dengan aman dan selamat,” ucap Risal.
Di sisi lain, Risal mengatakan, DJKA juga terus mendorong penanganan perlintasan sebidang dengan melibatkan Kementerian PUPR, Pemerintah Daerah, serta stakeholder terkait.
Terkait penanganan perlintasan sebidang, DJKA berupaya menghilangkan atau menutup perlintasan yang berdekatan kurang dari 800 meter dan/atau yang lebar jalannya kurang dari 2 meter.
Selanjutnya, petugas memasang pagar sterilisasi jalur KA, program pembangunan fly over atau underpass, membangun jalan kolektor atau frontage road di sepanjang jalur KA atau jalan alternatif.
Selain itu ada juga program pengadaan pintu perlintasan, early warning system (EWS), dan pemasangan rambu, perbaikan perkerasan jalan (modular concreate LX/sintetis LX).
Kemudian pengembangan level crossing obstacle detection system yang melakukan deteksi otomatis rintangan di perlintasan sebidang.
“Harapan kami agar pihak KAI selaku operator juga mengambil andil dalam meningkatkan aspek keselamatan dan pelayanannya agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa,” tegas Risal.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"