KONTEKS.CO.ID – Ombudsman RI mengendus adanya pungutan liar dalam penerbitan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) bawang putih.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, dugaan ini ditemukan berdasarkan investigasi mereka terkait dugaan pungutan liar dalam proses penerbitan RIPH bawang putih.
“Ombudsman menemukan adanya pungutan liar RIPH bawang putih nilainya bervariatif,” ujar Yeka dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024.
Berdasarkan keterangan informan, mereka mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum dari Kementerian Pertanian.
Adapun nominalnya berkisar antara Rp200 per kg hingga Rp250 per kg untuk melancarkan penerbitan RIPH bawang putih.
“Kalau RIPH-nya misalnya dapat kuota 6.000 kg dan Surat Persetujuan Impor (SPI) 1.000 kg, tetap pungutannya 6.000 kg sesuai RIPH, bukan dari besaran impornya,” ujar Yeka.
Yeka melanjutkan, pihaknya akan fokus pada tata kelola penerbitan RIPH dan menyerahkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum untuk mendalaminya.
“Ada 210 importir hortikultura di tahun 2023, nanti kita cek. Setelah pemeriksaan akan ada tindakan korektif kepada Kementerian Pertanian,” ujarnya.
Dijadwalkan pada Selasa, 16 Januari 2024, Ombudsman akan memeriksa Direktur Jenderal Hortikultura Kementan.
Namun Dirjen Hortikultura tidak hadir, sehingga Ombudsman akan melayangkan surat pemanggilan kedua.
Sehingga, pihaknya akan mengirimkan surat pemanggilan kedua dan meminta yang bersangutan untuk kooperatif.
“Ombudsman juga meminta atasan Dirjen Hortikutura dalam hal ini Menteri Pertanian untuk mendorong anak buahnya taat terhadap hukum,” ujar Yeka.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"