KONTEKS.CO.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal kenaikan pajak hiburan muali dari 40 hingga 75 persen yang ramai diperbincangkan pelaku usaha.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, ternyata tidak semua pajak hiburan mengalami kenaikan.
Ada beberapa tarif PBJT (Pajak Barang Jasa Tertentu) jasa kesenian dan hiburan dari semula sebesar paling tinggi 35 persen, kini menjadi paling tinggi 10 persen.
Sebelumnya sebagian besar pajak hiburan ditetapkan maksimal sebesar 35 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Semula dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 sampai 35 persen, saat ini diubah diturunkan sampai dengan 10 persen,” ujar Lydia dalam keterangan yang dikutip pada Rabu, 17 Januari 2024.
Menurutnya, langkah ini sebagai komitmen pemerintah mendukung pengembangan pariwisata dan menyelaraskan dengan kondisi perekonomian.
Dia menyebut, ada 11 jasa kesenian dan hiburan dengan pajak maksimal 10 persen.
1. Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu
2. Pergelaran kesenian, musik, tari, dan busana
3. Kontes kecantikan
4. Kontes binaraga
5. Pameran
6. Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap
7. Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor
8. Permainan ketangkasan
9. Olahraga permainan dengan menggunakan tempat atau ruang dan atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran
10. Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang
11. Panti pijat dan pijat refleksi.
Selain itu ada tempat hiburan yang dipastikan akan naik minimal 40 persen. Seperti rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang, panti pijat dan pijat refleksi dan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"