KONTEKS.CO.ID – Kenaikan tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan menjadi 40-75 persen nyatanya menuai polemik.
Jasa hiburan yang dimaksud antaranya ada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa.
Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Meski demikian, nyatanya sudah ada beberapa daerah yang telah lama menerapkan pajak hiburan 75 persen.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, daerah itu sudah mengenakan tarif pajak 75 persen pada saat penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
“Ini sama, pada saat mereka mengimplementasi UU 28 itu memang mereka sudah menerapkan tarif 75 persen,” ucap Lydia dalam media briefing tentang Pajak Hiburan di Jakarta, Selasa 16 Januari 2024.
Lydia menyebut, tujuh daerah yang tercatat menerapkan tarif pajak hiburan 75 persen di antaranya Kabupaten Siak (Riau) dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Jambi).
Selanjutnya Kabupaten Ogan Komering Ulu (Sumatera Selatan), dan Kabupaten Belitung Timur (Kepulauan Bangka Belitung).
Terakhir Kabupaten Lebak (Banten), Kabupaten Grobokan (Jawa Tengah), serta Kota Tual (Maluku).***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"