KONTEKS.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan buka suara mengenai kenaikan pajak hiburan 40-75 persen.
Menyikapi hal tersebut, Luhut menyampaikan adanya penundaan penerapan kebijakan kenaikan pajak hiburan 40-75 persen.
“Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya. Itu kan dari Komisi XI, bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu,” ujar Luhut dalam akun Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Rabu 17 Januari 2024.
Untuk itu, Luhut telah memutuskan untuk mengevaluasi dan judicial review atau hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lebih lanjut, Luhut menekankan hiburan buka hanya diskotek saja, tapi juga menyangkut rakyat kecil yang mungkin akan terdampak.
“Jadi hiburan jangan dilihat hanya diskotek. Bukan, ini banyak sekali lagi impact pada yang lain, orang yang menyiapkan makanan, jualan dan sebagainya. Saya kira saya sangat pro dengan itu,” tambahnya.
Seperti diketahui, Pemerintah menaikan tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan menjadi 40-75 persen.
Jasa hiburan yang dikenakan pajak 40-75 di antaranya diskotek, tempat karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"