KONTEKS.CO.ID – Pengusaha spa sekaligus Ketua Umum Wellnes and Health Enterpreneur Association (WHEA) Lourda Hutagalung keberatan bisnis spa masuk kategori yang dikenakan pajak hiburan 40-75 persen.
Seperti diketahui, aturan tersebut diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Lourda mengungkapkan, WHEA sudah menghadap DPR RI dan Kemenparekraf sebagai kementerian terkait sejak keluarnya peraturan tersebut.
Tapi organisasi yang dibentunya merasa kecewa karena tidak ada tanggapan dari kementerian yang dipimpin oleh Sandiaga Uno.
“Katanya DPR sudah bicara ke kementerian teknis dalam hal ini Kemenparekraf. Sampai detik ini tidak satu pintu dibukakan,” ujar Lourda di Jakarta pada Kamis, 18 Januari 2024.
Lebih lanjut, Lourda menyinggung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta pajak hiburan ditunda.
Menurutnya, pernyataan ini malah menjadi bukti bahwa pemerintah Presiden Jokowi tidak terkoordinasi dengan baik selama dua periode ini.
Ditambahkan Lourda bahwa saat ini pemerintahan terlalu fokus mengurus infrastruktur tanpa mengurus industri lain.
“Yang diurusin infrastruktur akhirnya jadi PR seseorang akibatnya utang naik. Yang terjadi masyarakat, industri dirampok keluarkan pajak 40-75 persen buat bayar utang,” ucap Lourda.
Selain itu Lourda meminta pajak untuk bisnis spa menjadi 0 persen karena membantu pemerintah dalam bidang kesehatan dan promosi wisata.
“Kenapa pajak usaha spa 0 persen? Karena wellness tourism atau kegiatan promotion, prevention ini membantu pemerintah di bidang BPJS,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"