KONTEKS.CO.ID – Abdee Slank, gitaris grup band Slank memutuskan untuk mundur sebagai Komisaris Independen PT. Telkom Indonesia.
Hal itu diungkapkan pemilik nama lengkap Abdi Negara Nurdin saat acara Deklarasi Slank mendukung Ganjar-Mahfud di Potlot Studio, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 20 Januari 2024.
Abdee Slank mengaku telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Komisaris PT. Telkom Indonesia di hari Jumat, 19 Januari 2024.
Baginya, keputusan mundur dari komisaris ini merupakan bentuk penghormatan terhadap aturan dan nilai etika.
“Jadi, biar tidak ada dusta di antara kita dan untuk menghormati aturan yang ada, nilai-nilai etika. Jadi, per Jumat kemarin, jam 5 sore, saya sudah melayangkan surat pengunduran diri dari PT. Telkom Indonesia,” ucap Abdee.
Abdee Slank, diangkat langsung oleh Menteri BUMN, Erick Thohir sebagai Komisaris Independen PT. Telkom Indonesia pada tahun 2021.
Gitaris ini masuk dalam jajaran bersama mantan Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang Brodjonegoro dan Staf Khusus Erick Thohir, Arya Sinulingga.
Dengan masuk jajaran tersebut, berapa sih, gaji yang diterima Abdee selama menjabat sebagai komisaris independen?
Ketetapan gaji direksi dan komisaris BUMN yang tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020, tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014, tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Berdasarkan Laporan Keuangan Telkom Tahun 2020, total remunerasi yang dibayarkan kepada seluruh Dewan Komisaris Telkom yaitu Rp 96 miliar.
Rinciannya, komisaris utama menerima total Rp9,86 miliar. Angka tersebut terdiri atas honor dan tunjangan lainnya yaitu Rp3,81 miliar, sementara insentif Rp6,06 miliar.
Untuk komisaris independen, totalnya mulai dari Rp1,49 miliar sampai Rp11,31 miliar.
Besaran remunerasi masing-masing komisaris independen berbeda-beda dari nilai gaji dan tunjangan serta insentif.
Rinciannya, untuk yang besaran Rp 1,49 miliar ini, ada yang sama sekali tidak mendapat insentif, atau hanya berupa gaji dan tunjangan lainnya.
Berdasarkan jumlah tersebut, besaran gaji pejabat komisaris independen tergantung dari besaran penerimaan insentif.
Dengan demikian, gaji Abdee Slank yang menjabat Komisaris Independen PT. Telkom Indonesia sekitar Rp 1,49 miliar sampai dengan Rp 11,31 miliar.
(Laporan Zidane Omar – jurnalis magang)***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"