KONTEKS.CO.ID – Pajak motor bensin naik tengah tergadang-gadang oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Sehubungan kabar itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pengampu sektor pun angkat bicara.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lidya Kurniawati, mengatakan, Kemenkeu belum mendapatkan informasi dari kementerian terkait mengenai kenaikan pajak tersebut.
“Kami belum tahu, belum ada pembicaraan terkait itu (pajak motor bensin naik) dengan Kementerian Keuangan,” ungkap Lidya di Jakarta, Kamis 25 Januari 2024.
Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kalau pemerintah berencana menaikan pajak untuk sepeda motor BBM atau bensin.
Luhut menyebut, tujuan menaikan pajak itu agar masyarakat bisa beralih ke kendaraan listrik, sehingga bisa mengurangi polusi udara. “Kita tadi rapat, berpikir sedang menyiapkan untuk menaikkan pajak untuk kendaraan sepeda motor nonlistrik,” kata Luhut di Jakarta, Kamis 18 Januari 2024.
Luhut masih belum merinci mengenai besaran kenaikan pajak untuk motor berbahan bakar minyak itu. Namun tersebutkan, kenaikan pajak motor sebagai alokasikan untuk subsidi transportasi umum.
“Nanti itu bisa memberikan subsidi ongkos-ongkos seperti LRT atau kereta cepat,” ujar Luhut.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"