KONTEKS.CO.ID – Gaji anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2024 naik jadi Rp1,2 juta untuk ketua dan Rp1,1 juta untuk anggota.
Keputusan kenaikan gaji petugas KPPS ini sesuai dengan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Pada pemilu 2019, gaji KPPS menapai Rp550.000 untuk ketua dan anggota Rp500.000 untuk anggota.
Dengan demikian kenaikan gaji anggota KPPS ini mencapai 118 persen.
Gaji anggota KPPS akan cair setelah masa tugas berakhir pada 25 Februari 2024 atau setelahnya.
Saat ini, total anggota KPPS yang telah KPU lantik mencapai 5.741.127 orang.
Tak hanya gaji, KPU RI juga menyiapkan uang pulsa untuk kebutuhan anggota KPPS dalam pemakaian telepon seluler sebagai alat komunikasi.
“Kita desain supaya pulsanya bisa dipakai pada hari H dengan kuota yang cocok untuk kepentingan tugas,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan, Parsadaan Harahap akhir tahun lalu.
KPU memastikan seluruh sumber pendanaan honorer mendapat dukungan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Lembaga tersebut juga menilai, keputusan untuk menaikkan gaji petugas KPPS sesuai dengan pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang mereka emban.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"