KONTEKS.CO.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani buka suara mengenai polemik bantuan sosial atau bansos menjelang pemilu 2024.
Sri Mulyani menjelaskan, bansos merupakan instrumen dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mana seluruh partai politik di DPR RI terlibat dalam pembahasannya.
“Bansos itu adalah instrumen di dalam APBN. APBN itu undang-undang. Seluruh partai politik fraksi di Senayan membahas UU APBN itu,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 30 Januari 2024.
Dia mengaskan program bansos tersebut telah mendapatkan persetujuan dari DPR dan telah tersepakati dalam pengesahan APBN.
“Jadi semua partai politik yang membahas hak budgetnya bersama pemerintah silahkan menjelaskan APBN itu sebagai instrumen termasuk ada bansos di dalamnya,” ucapnya.
Bendahara Negara itu merincikan, pemerintah menggelontorkan APBN untuk berbagai program bansos pada tahun 2023 mencapai Rp476 triliun.
Bansos tersebut mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 9,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dan Kartu Sembako untuk 18,7 juta KPM.
Selain itu ada juga bantuan langsung tunai (BLT) El Nino untuk 18,6 juta KPM. Termasuk subsidi BBM, listrik, bunga kredit usaha rakyat (KUR), hingga bantuan pangan.
Sementara itu, alokasi program bansos pada tahun 2024 menjadi Rp496 triliun atau melonjak Rp20 triliun.
“Tapi point saya angka Rp476 triliun ke Rp496 trilun ada di dalam UU APBN. Pemerintah membawanya dan DPR membahasnya,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"