KONTEKS.CO.ID – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menaikkan tarif angkutan pada layanan dermaga eksekutif pelabuhan penyeberangan Merak dan Bakauheni mulai 1 Februari 2024.
Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin mengatakan, penyesuaian tarif ini guna meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran.
Selain itu, kenaikan tarif juga merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum.
“Selama lima tahun terakhir belum pernah ada penyesuaian tarif pada layanan dermaga eksekutif Merak-Bakauheni,” ujar Shelvy dalam keterangannya dikutip, Rabu 31 Januari 2024.
Dia menambahkan, seiring dengan pertumbuhan biaya operasional dan investasi dalam peningkatan fasilitas serta peningkatan kualitas layanan, penyesuaian tarif menjadi suatu kebutuhan yang tidak dapat terhindarkan,” ucapnya lagi.
Shelvy juga menambahkan, kenaikan ini mempertimbangkan berbagai faktor di antaranya biaya bahan bakar, pemeliharaan kapal dan fasilitas, serta kenaikan biaya operasional lainnya.
Terkait penerapan kenaikan tarif pada awal Februari ini, ASDP telah melakukan sosialisasi secara langsung serta berkolaborasi dengan pihak terkait.
Hal tersebut untuk memastikan koordinasi yang tepat dalam penerapan tarif dan penyampaian informasi kepada pengguna jasa.
Berikut daftar tarif baru layanan dermaga eksekutif pelabuhan penyeberangan Merak-Bakauheni:
PENUMPANG
Dewasa : Rp84.800
Bayi : Rp4.000
KENDARAAN
Golongan I : Rp85.000
Golongan II : Rp129.677
Golongan III : Rp187.853
Golongan IV :
– Kendaraan Penumpang : Rp749.128
– Kendaraan Barang : Rp491.800
Golongan V :
– Kendaraan Penumpang : Rp1.225.928
– Kendaraan Barang : Rp904.923
Golongan VI :
– Kendaraan Penumpang : Rp2.015.985
– Kendaraan Barang : Rp1.366.620
Golongan VII : Rp1.975.580
Golongan VIII : Rp2.619.845
Golongan IX : Rp3.998.920***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"