KONTEKS.CO.ID – Pemerintah akan membayarkan penyesuaian gaji PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan PPPK pada bulan Maret 2024.
Dirjen Perbendaraharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti pada Kamis, 1 Februari 2024 mengatakan, pihaknya mengajukan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.
Selain itu, dalam rangka pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, pihaknya telah menerbitkan surat kepada PT Taspen dan PT Asabri.
Mereka akan melakukan pembayaran dengan pensiun pokok baru mulai 1 Februari 2024.
“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiunan pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier efek bagi roda perekonomian,” ucapnya.
Astera menyebut pemerintah telah melakukan evaluasi berkala terkait penyesuaian gaji tersebut.
“Harapannya, penyesuaian gaji dan pensiun pokok dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN, TNI, Polri dan penerima pensiun,” ujar Astera.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah resmi mengumumkan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen.
Hal ini Jokowi sampaikan dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangannya, di Ruang Rapat Paripurna Senayan, Rabu, 16 Agustus 2023.
“Untuk perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen,” ujar Jokowi.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"