KONTEKS.CO.ID – Mengantisipasi situasi global yang mengarah pada krisis pangan, pemerintah menetapkan 11 komoditas yang menjadi Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
Komoditas ini pengelolaannya akan diatur melalui BUMN, baik Bulog maupun Holding BUMN Pangan. 11 komoditas ini adalah beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan. Dan untuk tahap pertama CPP meliputi beras, jagung dan kedelai.
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah atau CPP yang secara resmi diteken presiden Jokowi.
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional akan memiliki cadangan pangan pokok yang dikelola oleh BUMN sektor pangan. Perpres ini secara rinci mengatur hal hal yang selama ini belum ditetapkan melalui regulasi.
Di Pasal 1 ayat 2 beleid itu menyebutkan, pangan pokok tertentu adalah pangan yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Di mana, jika harganya terganggu dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
Meski menetapkan 11 komoditas, dalam pasal 3 ayat 6 disebutkan, tahap pertama penyelenggaraan CPP dilakukan untuk beras, jagung, dan kedelai. “Penyelenggaraan CPP tahap selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Badan,” bunyi pasal 3 ayat 6.
Adapun acuan distribusi CPP, dalam pasal 11 ayat 1 disebutkan lima sasaran utama, yaitu menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, serta keadaan darurat.
Mengenai sumber pendanaan, pasal 13 menyebutkan berasal dari APBN atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"