KONTEKS.CO.ID – Menteri Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Teten Masduki mengatakan, TikTok masih belum mematuhi peraturan larangan transaksi dalam aplikasi.
Menteri Perdagangan harus menegur TikTok agar patuh pada aturan, jika tidak maka wibawa pemerintah diremehkan,” ujarnya, Selasa, 20 Februari 2024.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan cara terbaik untuk menanggapi masalah ini.
TikTok merupakan aplikasi video pendek dari China milik ByteDance.
Dulu, TikTok terpaksa menutup layanan e-commerce-nya yang relatif baru di Indonesia, TikTok Shop.
Hal itu mereka lakukan setelah pemerintah melarang belanja online di platform media sosial itu tahun lalu.
Alasannya yakni melindungi pedagang kecil dan data pengguna.
Konglomerat teknologi Indonesia GoTo GOTO.JK pada bulan lalu mengatakan, TikTok telah menyelesaikan kesepakatan pada bulan Desember untuk membeli 75,01 persen saham Tokopedia.
Total harga saham mencapai USD840 juta atau Rp13,18 triliun.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"