KONTEKS.CO.ID – Tahun 2022, genap 100 tahun usia industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia. Namun di tahun yang sama, puluhan ribu pekerja industri TPT terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Kabar kurang mengenakan itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja. Dikatakannya, industri TPT di Tanah Air memang sedang dalam kondisi tidak baik. Imbasnya, keputusan PHK membayangi para pekerjanya.
Dia menjelaskan, volume ekspor di awal tahun 2022 menurun. Kondisi itu membuat pekerjaan ribuan buruh di industri TPT terancam. Bahkan ada 45.000 pekerja TPT yang terpaksa dirumahkan.
“Mereka sudah dirumahkan sejak awal 2022. Karena permintaan ekspor turun 30 persen sebagai dampak ekonomi global yang tak pasti,” ungkap Jemmy, Jumat, 28 Oktober 2022.
Disamping itu, sambung dia, pekerja yang berproduksi dikurangi jam kerjanya. “Kalau biasanya industri bekerja tujuh hari dalam sepekan, sekarang banyak yang hanya lima hari kerja,” bebernya.
Dia menambahkan, kalau kondisi yang sama terus berlangsung, dampak PHK tak bisa ditolak. “Turunnya permintaan ekspor sudah dirasakan untuk pasar ekspor dan dalam negeri,” pungkasnya.
Berdasarkan sejarah, industri tekstil modern Indonesia diawali dengan berdirinya Textiel Inrichting Bandoeng (TIB) pada 1922. Dengan demikian, kiprah TPT di Indonesia telah mencapai usia 100 tahun 91 abad) di tahun ini. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"