KONTEKS.CO.ID – Kabar gembira untuk PNS tentang THR. Lebaran tahun ini, PNS akan mendapat THR 10O persen.
Pemerintah telah memutuskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini akan cair 100 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Jokowi.
Sebagai informasi, sejak 4 tahun terakhir atau
sejak 2020, THR untuk PNS tidak penuh 100%.
Pemeritah menyebutkan hal ini karena anggaran negara tertekan krisis Pandemi Covid-19 dan pada saat pemulihan ekonomi.
Pada 2020, THR hanya untuk aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon II) serta pensiunan. Komponen THR dan gaji ke-13 saat itu juga tanpa tunjangan kinerja.
Lalu THR 2021 hanya untuk seluruh aparatur negara dan pensiunan, meski masih tanpa tunjangan kinerja.
Komponennya adalah gaji pokok dan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/fungsional/umum.
Kemudian, besaran THR 2022 dan 2023 tercatat dengan perhitungan gaji pokok, tunjangan melekat (jabatan dan keluarga) dan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.
“Tahun ini THR-nya ya bapak Presiden menetapkan 100%,” ungkap Sri Mulyani di Hotel Fairmont, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Namun Sri Mulyani tidak menjelaskan secara rinci alasan pencairan 100%. Sejak 2020, THR cair tidak penuh atau komponen perhitungannya hanya setengah.
Adapun komponen THR terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat.
Yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.
Maka setiap aparat pemerintah dan pensiunannya, termasuk para tenaga pendidik tidak akan menerima THR dalam besaran yang sama.
Namun, meski komponen tunjangannya berbeda-beda, acuannya akan tetap sama, seperti adanya perhitungan gaji pokok yang telah naik 8 persen tahun ini.
Kisaran Gaji PNS
Gaji pokok PNS saat ini tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Gaji terendah masuk pada golongan 1a sebesar Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan.
Sedangkan gaji tertinggi golongan IVe Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.
Sementara untuk tunjangan kinerja, perhitungannya berbeda antara PNS satu kementerian atau instansi dengan yang lainnya.
Untuk PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan misalnya, berdasarkan Perpres 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berkisar antara Rp5,3 juta sampai dengan Rp117 juta.
Gaji dan tukin PNS pajak terbilang besar daripada jajaran pegawai di direktorat jenderal lainnya.
Nilai THR ini belum termasuk komponen tunjangan melekat yang diterima para PNS seperti tunjangan suami/istri sebesar sebesar 5% dari gaji pokoknya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"