KONTEKS.CO.ID – Thailand kembali mempertimbangkan untuk melegalkan kasino untuk menarik investasi dan pariwisata.
Hal ini merujuk pada hasil penelitian yang dilakukan oleh komite pemerintah dan anggota parlemen oposisi yang beranggotakan 60 orang.
Komite tersebut menyerahkan hasil penelitian tentang judi kasino ke DPR pada hari ini, Jumat, 15 Maret 2024.
Dalam penelitian tersebut dikatakan, setidaknya 10 persen warga Thailand kecanduan perjudian.
Sementara, satu-satunya perjudian yang legal di Thailand yakni pacuan kuda. Negara juga mengontrol judi model ini.
Banyak orang di industri ini percaya, pasar kasino legal di Thailand akan sukses besar dalam menarik pengunjung dari luar negeri.
Hal itu akan memberikan persaingan yang kuat bagi pusat perjudian terbesar di dunia, Macau.
Itu merupakan satu-satunya tempat di China di mana warganya dapat berjudi secara legal di kasino.
Berdasarkan proposal dalam studi tersebut, yang Reuters lihat, perusahaan swasta akan menanggung biaya pembangunan dan pengoperasian kompleks hiburan.
Sementara pemerintah akan bertanggung jawab atas perpajakan dan regulasi.
“Perusahaan Thailand dan asing yang berpengalaman dalam hal ini akan bertanggung jawab atas sebagian besar investasi,” kata wakil ketua komite parlemen, Sorawong Thienthong.
Dia menambahkan, perkiraan investasi minimum untuk kompleks besar adalah 100 miliar baht atau USD2,79 miliar.
Rancangan undang-undang tentang ide kasino termasuk dalam penelitian ini.
Ini memerlukan persetujuan parlemen sebelum diajukan ke kabinet untuk dipertimbangkan.
Tidak ada jumlah kompleks hiburan atau lokasinya yang ditentukan dalam proposal tersebut.
Namun panitia merekomendasikan kompleks tersebut harus berada di tujuan wisata utama dan dalam jarak 100 km dari bandara.
Sorawong mengatakan studi tersebut dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan persetujuan parlemen pada 28 Maret.
“Kami ingin menyelesaikan undang-undang tersebut dan mulai menjual izin kepada investor di pemerintahan ini,” katanya.
Sebelumnya, legalisasi perjudian sudah pernah dibahas. Namun belum ada pemerintah yang melaksanakannya karena adanya penolakan dari masyarakat.
Dalam jajak pendapat tahun 2021, 46,51 persen menentang legalisasi perjudian. Hal itu terkait masalah moral dan kejahatan. Sementara 21,25 persen mendukung judi legal.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"