KONTEKS.CO.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Kejaksaan Agung menyelidiki empat perusahaan yang menjadi debitur di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Keempatnya kemungkinan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Sri Mulayani, saat melaporkan hasil temuannya kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di Kejagung, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024 mengatakan, dugaan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan tim gabungan.
Di antaranya Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kami telah menerima laporan hasil penelitian terhadap kredit bermasalah di LPEI itu. Dan kami segera menyerahkannya untuk bisa dilakukan penegakkan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan meindaklanjuti kasus ini.
Dia menyebutkan, empat perusahaan tersebut bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, serta perkapalan.
“Nanti setelah serangkaian penyidikan oleh tim penyidik Jampidsus, pasti akan kami tentukan statusnya,” ujar Ketut singkat.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"