KONTEKS.CO.ID – Sebanyak 585 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tak jadi dicabut izinnya.
Itu lantaran mereka telah memenuhi persyaratan agar dapat kembali beroperasi.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif pada Selasa, 19 Maret 2024 mengatakan, sejak 2022 lalu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia telah mencabut dari 2.051 IUP. Namun kini, 585 IUP sudah dikembalikan izinnya.
“Sampai 14 Maret 2024 sebanyak 585 IUP telah dibatalkan pencabutannya oleh BKPM,” ujar Arifin saat RDP Komisi VII DPR RI.
Dia menjelaskan, dari 585 IUP tersebut terdiri atas 499 IUP mineral, 86 IUP batu bara.
“Namun baru 469 IUP yang masuk dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI),” katanya.
Sebagai informasi, pemerintah awalnya menargetkan pencabutan 2.078 IUP.
Hal itu sesuai arahan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas Januari 2022, melalui Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi dimana Bahlil merupakan ketuanya.
Pencabutan IUP bisa karena sejumlah penyebab, di antaranya perusahaan tidak memenuhi kewajiban sesuai IUP dan IUPK, melakukan tindak pidana, dan dinyatakan pailit.
IUP juga bisa dicabut sebagai bentuk sanksi administratif. Itu lantaran perusahaan tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan. Alhasil, perusahaan tersebut diduga tidak berkegiatan.
Selain itu, 27 IUP yang tidak dicabut terdiri delapan IUP Aceh karena Otsus, 12 IUP batuan karena kewenangan gubernur, 1 IUP aspal karena kebijakan presiden, 2 IUP karena sudah berakhir, dan 4 IUP merupakan 2 IUP yang dicabut dua kali.
“Pencabutan IUP dari target 2.078 IUP dicabut, sampai saat ini hanya 2.051 IUP, sebanyak 1.749 IUP mineral dan 302 IUP batu bara dicabut berdasarkan SK Pencabutan,” tambahnya.
Per 14 Maret 2024, ada 2.051 IUP dicabut oleh BKPM, namun kemudian sudah dibatalkan sebanyak 585 IUP.
Jumlah IUP yang belum menyelesaikan kewajiban PNBP sebanyak 112. Sementara yang masih dalam proses masuk Minerba One Data Indonesia (MODI) sebanyak 4 IUP.
Sebanyak 469 IUP sudah masuk dalam data MODI dan Minerba One Map Indonesia (MOMI).***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"