KONTEKS.CO.ID – Bank Indonesia telah membuka layanan tukar uang rupiah baru untuk menyambut Lebaran 2024 melalui Kas Keliling Bank Indonesia (BI).
Pada Lebaran 2024 ini, BI menaikkan nominal maksimal penukaran uang baru di kas keliling BI dari Rp3,8 juta per orang menjadi Rp4 juta per orang.
Jika ingin menukarkan uang melalui BI, daftarkan diri Anda terlebih dahulu melalui laman PINTAR BI, https://pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling.
Melalui laman tersebut, Anda dapat mengisi formulir pengajuan penukaran dan selanjutnya melakukan pengambilan uang melalui kas keliling sesuai tanggal, waktu, serta lokasi sesuai dengan formulir.
Sebelum melakukan penukaran, Anda perlu mengetahui sejumlah syarat-syarat penukaran yang harus terpenuhi.
Syarat Penukaran Uang Rupiah Baru Lebaran 2024 Melalui Kas Keliling
Melansir informasi resmi BI, berikut ini syarat-syarat pengajuan penukaran uang baru Lebaran 2024:
– Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, serta waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
– Pihak penukar harus menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling baik dalam bentuk digital ataupun cetak.
– Penukar yang akan melakukan penukaran uang rupiah melalui kas keliling wajib membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
– BI akan memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan BI memakai uang rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
– Penggantian terhadap uang rupiah diberikan selama ciri uang rupiah bisa dikenali keasliannya.
– Sebelum penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak bisa untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat pergunakan kembali untuk melaksanakan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
Adapun syarat uang rupiah yang akan tukarkan telah terpilah dan terkemas dengan ketentuan:
– Uang rupiah telah terpilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi. Telah tersusun searah, dan terpisahkan antara uang rupiah yang masih layak edar dengan uang rupiah tidak layak edar.
– Tidak memakai selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.
Uang Rupiah yang Dapat Tukar Melalui Kas Keliling
– Masyarakat bisa memilih jenis pecahan uang rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang telah dipilih.
– Jumlah penukaran uang rupiah kertas maupun uang rupiah logam yang bisa masyarakat pesan mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan serta jumlah uang di lokasi kas keliling yang terpilih.
– BI dapat memberikan penukaran uang rupiah kepada masyarakat menggunakan uang rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Selain itu, adapun pengaturan jumlah penukaran uang rupiah dipesan melalui kas keliling yaitu:
– Penukaran uang rupiah logam bisa dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang rupiah logam.
– Penukaran uang rupiah kertas dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang rupiah kertas. Dengan jumlah uang rupiah kertas yang bisa warga pesan mengikuti alokasi penetapan oleh BI.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"