KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Indonesia telah menetapkan ribuan wilayah tambang sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Plt Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Suswantono mengatakan, ada 1.215 tambang yang menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Telah ditetapkan sebanyak 1.215 WPR dengan total luas wilayah mencapai 66.593,18 hektare (ha),” katanya.
Melansir dari laman resmi Kementerian ESDM, Kamis, 28 Maret 2024, menteri ESDM, Arifin Tasrif telah menandatangani surat keputusan mengenai wilayah pertambangan per provinsi pada 21 April 2022.
Suswantono juga menambahkan, pihaknya telah menyusun pengelolaan WPR yang diusulkan sebanyak 270 blok WPR.
Pada tahun 2024 ini, mereka akan mempercepat penetapan dokumen pengelolaan WPR di enam provinsi.
Di antaranya Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Riau, Maluku, dan Sulawesi Tengah.
Sementara itu, terkait dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pemerintah telah menerbitkan 82 IPR dengan total luas mencapai 62,31 ha.
Permohonan IPR tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021.
Selain itu, mulai awal tahun ini, perizinan IPR dapat dilakukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
Dengan tersedianya layanan perizinan IPR melalui OSS, harapannya, proses perizinan dapat berjalan lebih efisien dan transparan bagi para pelaku usaha pertambangan rakyat di Indonesia.
Langkah ini juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan sektor pertambangan yang berkelanjutan di tanah air.
Daftar Provinsi yang Punya WPR
Lebih lanjut, terdapat 19 provinsi di Indonesia yang memiliki WPR dengan jumlah blok dan luas yang bervariasi.
Berikut 19 provinsi yang memiliki WPR dengan jumlah blok dan luasnya:
- Banten (1 WPR) dengan luas 9,71 ha
- Bangka Belitung (123 WPR) 8.568,35 ha
- Yogyakarta (138 WPR) 5.600,05 ha
- Gorontalo (63 WPR) 5.502,42 ha
- Jambi (117 WPR) 7.030,46 ha
- Jawa Barat (73 WPR) 1.867,22 ha
- Jawa Timur (322 WPR) 6.937,78 ha
- Kalimantan Barat (199 WPR) 11.848 ha
- Kepulauan Riau (4 WPR) 127,04 ha
- Maluku (2 WPR) 95,21 ha
- Maluku Utara (22 WPR) 315,9 ha
- Nusa Tenggara Barat (60 WPR) 1.469,84 ha
- Papua (25 WPR) 2.459,16 ha
- Papua Barat (1 WPR) 3.746,21 ha
- Riau (34 WPR) 9.216,96 ha
- Sulawesi Tengah (18 WPR) 1.407,58 ha
- Sulawesi Utara (1 WPR) 30,86 ha
- Sulawesi barat (3 WPR) 24,91 ha
- Sulawesi Utara (9 WPR) 335,5 ha***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"