KONTEKS.CO.ID – Sejumlah perusahaan berkonsultasi ke Kemnaker untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum Lebaran 2024.
Meski demikian, jumlahnya tidak terlalu banyak, kurang dari lima perusahaan.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengatakan aduan rencana PHK tersebut telah sampai ke Kemnaker beberapa minggu lalu.
“Pihak Kemnaker meminta perusahaan-perusahaan tersebut menunda rencana PHK dan menegaskan tidak boleh ada PHK pada bulan ini,” ujar Indah di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis 4 April 2024.
Sayangnya, Indah tidak merinci nama-nama perusahaan yang mengajukan konsultasi.
Dia hanya berharap langkah-langkah efisiensi seperti PHK tidak akan terjadi di masa mendatang.
Sementara terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, Indah menyebut semua berjalan lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal ini tercermin dari jumlah aduan yang di Kemnaker, baik itu keluhan mengenai pembayaran THR atau sekadar konsultasi.
Indah menyebutkan, jumlah konsultasi langsung ke Kemnaker mencapai sekitar 300-an. Sementara di Dinas Tenaga Kerja mencapai 600-an.
Namun, hingga saat ini, belum ada aduan terkait pembayaran THR yang tidak terbayarkan.
“Yang ke posko jumlahnya sedikit,” katanya.
Dia merinci, tahun lalu, menjelang Lebaran seperti ini, pihaknya sudah menerima lebih dari 1.500 aduan dari seluruh Indonesia. Sekarang hanya sekitar 600-an.
“Dari Kemnaker hanya sekitar 300-an. Tahun lalu hampir mencapai 500, jadi terjadi peningkatan yang baik,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"