KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Indonesia akan mempertimbangkan pembuatan aturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) pada bulan depan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, pada Kamis, 4 April 2024 mengungkapkan, hal ini sebagai respons atas arahan dari Komisi IX DPR RI.
Menurut Afriansyah, dalam pembahasan ini, Kementerian Ketenagakerjaan akan memfasilitasi pertemuan antara perwakilan pengemudi ojol dengan pihak aplikator.
Dia menjelaskan kebutuhan kesejahteraan pengemudi ojol sudah menjadi fokus.
Ini mengingat kontribusi signifikan mereka dalam perekonomian digital.
“Kesejahteraan pengemudi ojol ini sedang dibahas akan masuk dalam rangkaian seperti apa. Nah, ini sudah tim sudah kita siapkan sesuai arahan DPR RI Komisi IX, kita akan pertemukan dengan aplikator. Kalau kesejahteraan sebenarnya aplikator itu sudah lumayan banyak. Artinya, ojol itu sudah banyak,” jelas Afriansyah.
Meskipun demikian, Afriansyah menyebut pengemudi ojol menginginkan agar mereka juga mendapatkan THR keagamaan.
Saat ini, THR untuk pengemudi ojol masih bersifat imbauan, sementara aplikator memberikan insentif.
Rencananya, pembahasan lebih rinci tentang regulasi ini akan terjadi setelah peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2024.
“Cuman THR ini kan tunjangan hari raya keagamaan, itu yang mereka tambah. Jadi insyaallah kita akan perhatikan. Setelah Mei. Setelah hari peringatan buruh nasional Tanggal 1 Mei, May Day,” tambahnya.
Di sisi lain, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menambahkan pengemudi ojol telah menerima beragam insentif dari aplikator.
Insentif tersebut termasuk servis kendaraan gratis, bonus untuk pengantaran di jam tertentu, dan berbagai bantuan lainnya.
“Perusahaan-perusahaan, aplikator itu sejak beberapa tahun lalu sudah memberikan insentif servis motor mobil gratis, bantuan-bantuan, hampers gratis, bonus kalau nganter makanan jam critical time, ketika buka puasa dapat bonus,” ungkap Indah.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"