KONTEKS.CO.ID – E-toll atau kartu tol elektronik kedaluarsa menjadi salah satu penyebab kemacetan dan antrean panjang di pintu tol, terutama saat arus mudik atau balik.
Untuk mengatasi masalah ini, Jasa Marga telah mengambil langkah proaktif dengan meniadakan pengaturan masa kedaluarsa e-toll selama periode lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.
“Pada periode Hari Raya Idul Fitri 1445 H ini, untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik, Jasa Marga meniadakan pengaturan masa kedaluarsa e-toll sehingga pengguna jalan tidak perlu khawatir,” ujar Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye, Minggu 7 April 2024.
Nantinya, meskipun e-toll kedaluarsa, pengguna tidak perlu khawatir karena petugas akan membantu membuka palang dan memastikan perjalanan dapat lanjut tanpa denda atau sanksi tambahan.
“Proses ini pun tidak akan membuat saldo e-toll terpotong melebihi tarif jalan tol yang memang harus dibayarkan. Selain itu juga tidak ada denda/sanksi. E-toll yang sama pun masih bisa digunakan untuk transaksi di jalan tol ataupun untuk transaksi lainnya,” lanjutnya.
Adapun e-toll dapat menjadi kedaluarsa karena memiliki durasi perjalanan maksimum, yaitu dua kali dari waktu tempuh normal di ruas jalan tol tersebut.
Contohnya, untuk ruas tol Cipularang – Padaleunyi, pengguna jalan yang memerlukan waktu lebih dari dua kali lipat dari estimasi waktu perjalanan normalnya, akan mengalami kartu tol kedaluarsa saat hendak keluar di exit toll.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"