KONTEKS.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tujuh perusahaan asuransi yang saat ini berada dalam pengawasan khusus.
Selain itu juga ada beberapa asuransi lainnya yang sedang menjalani likuidasi dan OJK pun mengawasi prosesnya.
Likuidasi merupakan pembubaran perusahaan sebagai badan hukum.
Di dalamnya meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham (persero).
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan penyebab banyaknya perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus.
“Penyebab perusahaan asuransi tersebut masuk dalam pengawasan khusus karena memiliki rasio kurang dari 80 persen,” ujarnya pada Kamis pekan lalu.
Selain itu, kurangnya permodalan perusahaan untuk menutup defisit dan ketidakmampuan pemegang saham untuk melakukan setoran modal juga menjadi faktor penyebab lain.
Perusahaan Asurasi dalam Proses Likuidasi
Sementara sejumlah perusahaan yang tengah menjalani likuidasi di antaranya Asuransi Aspan, Kresna Life, Prolife, Wanaartha Life, Prolife, dan Asuransi Bumi Asih Jaya.
PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) saat ini tengah memroses pembayaran tahap pertama kepada pemegang polis. Pembayaran berasal dari dana jaminan.
OJK pun terus memantau distribusi pembayaran tahap ini melalui laporan dari Tim Likuidasi.
Sementara itu, Kresna Life juga sedang dalam proses banding atas sanksi Cabut Izin Usaha (CIU) yang diberlakukan terhadap perusahaan tersebut.
Direktur Utama Kresna Life, Michael Steven, telah mengajukan memori banding kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta, dengan beberapa alasan keberatan terhadap keputusan OJK.
Di sisi lain, PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya telah kehilangan izin usahanya melalui keputusan DK OJK pada 13 Oktober 2023.
Perusahaan ini menghadapi proses pailit setelah tidak membentuk tim likuidasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
“PT Asuransi Jiwa Bumi Asih tidak membentuk tim likuidasi sejak beberapa lama, sehingga OJK mengajukan pailit kepada pengadilan niaga,” ungkap Ogi saat Konferensi Pers Rapat Dewan Kommisioner Bulanan Bulanan, awal pekan lalu.
OJK juga sedang mengatasi penyelesaian likuidasi PT Prolife (dahulu PT Indosurya Life) dan PT Aspan. Proses yang tengah berjalan saat ini yakni inventarisasi tagihan kreditur.
“Sesuai pengumuman Tim Likuidasi, bagi setiap pihak yang memiliki tagihan kepada PT Prolife (DL) dapat mengajukan tagihan dalam waktu 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman atau paling lambat tanggal 19 Maret 2024 disertai bukti pendukung,” katanya.
Selanjutnya, pemegang saham PT Aspan telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membubarkan perusahaan dan membentuk tim likuidasi.
OJK juga telah menyetujui pembentukan Tim Likuidasi yang pemegang saham PT Aspan ajukan.
Saat ini, OJK sedang melakukan analisis terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta dokumen pendukung yang telah Tim Likuidasi PT Aspan ajukan.
Pihak yang memiliki tagihan terhadap PT Aspan memiliki batas waktu 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman, atau paling lambat tanggal 16 Maret 2024, untuk mengajukan tagihan mereka.
(Laporan Grace Ekklesia Noel – Jurnalis Magang)***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"