KONTEKS.CO.ID – Kementerian Perindustrian membatasi impor sejumlah produk elektronik utama. Di antaranya AC, TV, mesin cuci, dan laptop.
Keputusan ini diambil setelah terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
Menurut Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kementerian Perindustrian, Priyadi Arie Nugroho, kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menciptakan kepastian investasi bagi pelaku usaha di Indonesia.
Selain itu, kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo terkait kondisi neraca perdagangan produk elektronik yang masih defisit pada 2023.
Dalam Permenperin 6/2024 tersebut, ditetapkan 139 pos tarif elektronik yang diatur.
Rinciannya 78 pos tarif diterapkan dengan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). Selanjutnya, 61 pos tarif lainnya hanya diterapkan dengan LS.
“Produk-produk yang terkena pembatasan impor antara lain AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, laptop, dan beberapa produk elektronik lainnya,” katanya.
Priyadi menjelaskan, kebijakan pembatasan impor ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri yang produksinya belum optimal. Sementara impor dari luar negeri terus meningkat.
Sebagai contoh, utilisasi produksi AC dalam negeri pada tahun 2023 hanya mencapai 43 persen.
Data SIINas 2023 menyebutkan kapasitas produksi untuk produk AC sebesar 2,7 juta unit. Namun realisasi produksi hanya sekitar 1,2 juta unit.
Berdasarkan Laporan Surveyor impor produk AC pada tahun 2023 menembus angka 3,8 juta unit.
Dengan menerapkan tata niaga impor ini, harapannya produsen dalam negeri dapat meningkatkan kapasitas produksi dan mendiversifikasi jenis produknya.
Sehingga,, dapat menangkap peluang permintaan pasar yang lebih besar.
Langkah ini juga membuka peluang bagi Electronic Manufacturing Service (EMS) atau Original Equipment Manufacturer (OEM) untuk menjalin kerja sama dengan pemegang merek internasional yang belum memiliki lini produksi di dalam negeri.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"