KONTEKS.CO.ID – Enam emiten keuangan yakni perbankan atau bank mendapat perhatian khusus dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dari keenam emiten bank tersebut, dua di antaranya belum melaporkan laporan keuangan mereka kepada BEI, sehingga diberikan notasi khusus L.
Emiten keuangan pertama yang masuk dalam kategori ini adalah PT Bank KB Bukopin Tbk. (BBKP), yang merupakan bagian dari Kookmin Bank dari Korea Selatan.
Emiten keuangan ini terakhir kali melaporkan laporan keuangannya untuk kuartal III-2023.
Di sisi lain, emiten keuangan lain yang termasuk dalam kategori ini adalah PT Bank JTrust Indonesia, milik J Trust Group dari Jepang, yang juga belum melaporkan laporan keuangan full year tahun 2023.
KB Bukopin, yang kini berganti nama menjadi KB Bank, mencatatkan rugi bersih sebesar Rp3,37 triliun pada kuartal III-2023.
Angka kerugian di emiten keuangan ini mengalami peningkatan dari periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya Rp2,63 triliun.
Di sisi lain, JTrust Indonesia mencatatkan laba periode berjalan sebesar Rp111,34 miliar pada kuartal III-2024.
Angka laba di emiten keuangan ini meningkat 30,89% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya Rp85,06 miliar.
Sementara itu, empat emiten keuangan di sektor perbankan lainnya mendapatkan notasi khusus X, yang berarti perusahaan terkait dicatatkan di papan pemantauan khusus.
Di antaranya adalah PT BEKS atau Bank Banten, serta PT BKSW yang juga mendapat notasi khusus yang sama.
Selain itu, Bursa Efek Indonesia ini juga memberikan notasi X pada PT Bank IBK Indonesia Tbk. (AGRS) dan PT BSWD.
Meskipun demikian, belum ada informasi lebih lanjut mengenai alasan Bursa Efek Indonesia atau BEI memberikan notasi khusus pada keenam emiten keuangan tersebut.
Kondisi dimana 6 emiten keuangan yang diperiksa khusus bursa ini menunjukkan pentingnya keterbukaan informasi. Termasuk kedisiplinan perusahaan dalam menyampaikan laporan keuangan kepada Bursa Efek Indonesia.
Ke depannya, harapannya semua emiten keuangan ini, khususnya di sektor perbankan, dapat mematuhi ketentuan yang berlaku untuk menciptakan pasar yang sehat dan transparan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"