KONTEKS.CO.ID – Bareskrim Polri mengungkap peran dua pegawai Lion Air yang terlibat penyelundupan sabu sebanyak 5 kilogram dan 1.841 butir ekstasi.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian, mengatakan, kedua pegawai berinisial DA dan RD.
Kata Arie, DA dan RD bertugas membantu tersangka MRP untuk meloloskan barang haram masuk bandara dan keluar dari bandara Soekarno-Hatta.
“Kedua petugas karyawan ini mengambil barang dari luar dan dimasukkan ke area bandara,” katanya dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan mengutip pada Sabtu, 20 April 2024.
Arie menyebutkan, DA dan RD bertugas membawa barang haram tersebut kemudian diserahkan kepada MRP selaku kurir narkoba.
“Mereka bertemu setelah turun dari garbarata yang lainnya menggunakan bis penumpang umum lainnya sedangkan MRP menggunakan kendaraan lavatory service bersama dua orang petugas kebersihan tadi,” katanya.
Setelah itu, DA dan RD menyerahkan barang haram tersebut kepada MRP. Kata Arie, untuk mengelabui, MRP selaku kurir membawa tas kosong untuk ditukarkan dengan tas yang berisi narkob yang dibawa DA dan RD.
“Selanjutnya di situ terjadi pertukaran tas di mana kurir MRP membawa tas kosong, dua petugas tadi membawa sabu dan ekstasi,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"