KONTEKS.CO.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, memberikan sinyal pemerintah bersiap untuk menerapkan aturan pembelian Pertalite dan elpiji 3 kilogram (kg) mulai Juni 2024.
Langkah ini pemerintah ambil dalam rangka mengatur konsumsi bahan bakar dan gas melon agar lebih tepat sasaran serta mengantisipasi penyalahgunaan.
Revisi aturan pembelian Pertalite terjadi melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Arifin menyatakan revisi aturan tersebut masih dalam proses, terutama dalam menetapkan batasan kategori kendaraan yang bisa mengonsumsi Pertalite.
“Nantinya, pemerintah akan melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum Juni 2024 untuk menerapkan aturan pembelian Pertalite. Sebelum Juni, harusnya ada pembahasan terlebih dahulu, melihat perkembangan situasi,” kata Arifin di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 19 April 2024 lalu.
Selaras dengan regulasi pembelian Pertalite, pemerintah juga akan mengatur pembelian elpiji 3 kg agar lebih terkontrol.
Pembelian gas tabung melon akan makin ketat sehingga tidak lagi bisa dibeli secara bebas.
Menurut Arifin, pemerintah juga mempertimbangkan pembatasan pembelian elpiji 3 kg ini untuk terterapkan pada Juni 2024 mendatang.
“Ya, aturan pembatasan pembelian elpiji 3 kg sudah ada. Pelaksanaannya akan kita evaluasi. Namun, saya rasa langkah ini perlu untuk mencegah penyalahgunaan dan kebocoran,” ujarnya.
Menurutnya, langkah-langkah ini untuk mengatur penggunaan bahan bakar dan gas tabung melon secara lebih efisien dan tepat sasaran.
Harapannya dengan regulasi yang lebih ketat, penggunaan Pertalite dan elpiji 3 kg dapat lebih optimal sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kepentingan nasional.
Penyempurnaan regulasi ini juga harapannya dapat menghindari penyalahgunaan serta melindungi pasokan dan distribusi bahan bakar dan gas domestik.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"