KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung Indonesia menyerahkan lima fasilitas pengolahan dan pemurnian timah (smelter) yang mereka sita dalam kasus dugaan korupsi.
Aset-aset tersebut berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) selama periode 2015-2022.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mendukung perbaikan tata kelola dalam sektor timah yang krusial bagi perekonomian Indonesia.
Rapat Koordinasi Tata Kelola Benda Sitaan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang diadakan di Kantor Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa, 23 April 2024, menjadi saksi penting dari penyerahan pengelolaan aset ini kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Rapat tersebut secara khusus membahas dukungan terhadap perbaikan tata kelola timah dengan menyerahkan barang bukti sitaan kepada Kementerian BUMN,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa, 23 April 2024.
Dalam rapat tersebut, Kejaksaan Agung diwakili oleh Kepala Badan Pemulihan Aset, Amir Yanto, dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Andi Herman.
Hadir pula berbagai pihak terkait seperti Kementerian BUMN, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, serta jajaran Direksi PT Timah Tbk.
Kelima smelter yang pengelolaannya diserahkan kepada Kementerian BUMN antara lain:
- PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
- PT Venus Inti Perkasa (VIP), di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
- PT Tinindo Internusa (Tinindo), di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
- PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
- PT Refined Bangka Tin (RBT), di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Selanjutnya, proses pengelolaan kelima smelter tersebut akan dititipkan kepada PT Timah Tbk melalui Kementerian BUMN.
Kepala Badan Pemulihan Aset Amir Yanto menyatakan, detail pengelolaan akan menjadi pembahasan lebih lanjut antara Kementerian BUMN dan Badan Pemulihan Aset dengan melibatkan pemangku kebijakan lainnya.
“Ini akan ada pembentukan tim kecil antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kementerian BUMN, dan PT Timah Tbk untuk merumuskan pola dan mekanisme pengelolaan yang efektif,” katanya.
Ketut Sumedana menegaskan, langkah ini mendapat dukungan penuh dari kementerian dan peserta rapat lainnya.
Pengelolaan aset yang tepat perlu untuk memastikan keberlangsungan ekonomi bagi pekerja dan masyarakat sekitar.
Di samping itu, peserta rapat juga mendukung pemberian izin kepada tambang-tambang rakyat, yang harapannya dapat memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian lokal.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"