WKONTEKS.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha setidaknya 10 bank bangkrut di Indonesia hingga April 2024 ini.
Bank bangkrut yang telah tercabut izinnya oleh OJK semuanya merupakan bank perekonomian rakyat (BPR).
Terbaru, pada 19 April 2024 lalu, OJK mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.
Sepanjang empat bulan dalam 2024 ini, sudah ada 10 bank yang alami kebangkrutan. Sementara itu, jika dilihat sejak 2005 hingga saat ini, sudah ada 132 bank yang bangkrut di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyatakan OJK memprediksi akan ada 20 bank bangkrut di Indonesia selama tahun 2024 ini.
“Kemungkinan (tahun 2024) sampai 20 BPR, tapi kan itu sudah tutup, tinggal likuidasinya saja,” ungkapnya kepada awak media di Hotel Kempinski Jakarta pada Jumat, 22 Maret 2024.
Berikut Daftar 10 Bank Bangkrut yang Tercabut Izinnya Oleh OJK
1. PT BPRS Saka Dana Mulia
OJK mencabut izin usaha PT BPR Syariah Saka Dana Mulia yang berlokasi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada 19 April 2024.
Hal ini mengacu pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Saka Dana Mulia.
Pada 10 April 2023, OJK telah memasukkan BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan mempertimbangkan Tingkat Kesehatan (TKS) yang mempunyai predikat Kurang Baik.
Kemudian, pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan status BPRS Saka Dana Mulia dalam pengawasan BDR.
Hal ini merujuk pada pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPRS serta Pemegang Saham agar melaksanakan upaya penyehatan bank.
Namun pihak yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan penyehatan BPR.
2. PT BPR Bali Artha Anugrah
BPR yang berada di Denpasar, Bali telah tercabut izinnya oleh OJK sejak 4 April 2024 mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bali Artha Anugrah.
BPR melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank setelah izinya dicabut.
Sebelumnya, pada 19 September 2023 OJK telah menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan. Pertimbangannya yaitu Tingkat Kesehatan mempunyai predikat Tidak Sehat.
Kemudian, pada 19 Maret 2024, OJK memasukkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan BDR. Pertimbangannya karena OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi, Dewan
Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melaksanakan upaya penyehatan.
Namun, sekali lagi kesempatan ini gagal dilakukan sehingga bank tutup.
3. PT BPR Sembilan Mutiara
BPR yang ada di Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat terhitung tanggal 2 April 2024 telah tercabut izinnya oleh OJK yang merujuk Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara.
Pada 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan. Pertimbangannya adalah Tingkat Kesehatan (TKS) yang memiliki predikat Tidak Sehat.
Kemudian, pada 21 Maret 2024, OJK menetapkan BPR ini dalam status pengawasan BDR dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberi waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan.
Namun upaya mengalami kegagalan dan menyebabkan BPR Sembilan Mutiara tutup.
4. BPR Aceh Utara
Pada 4 Maret 2024, OJK telah mencabut izin usaha BPR Aceh Utara yang mengacu pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tanggal 4 Maret 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara.
Sebelum tercabut izinnya, BPR Aceh Utara telah menyandang status Bank Dalam Resolusi (BDR) sejak 12 Januari 2024.
Sekretaris LPS Dimas Yuliharto menerangkan bahwa hal ini disebabkan oleh kondisi keuangan BPR Aceh Utara yang semakin memburuk sehingga tidak mampu disehatkan kembali oleh pemiliknya.
5. BPR EDC Cash
BPR yang berada di Tangerang, Banten telah tercabut izinnya oleh OJK sejak 27 Februari 2024.
Bank ini sebelumnya telah masuk dalam status pengawasan bak dalam penyehatan sejak 31 Maret 2023.
Selanjutnya pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan bank ini dalam status pengawasan bank dalam resolusi.
LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap bank ini dan memohon OJK untuk mencabut izinnya karena Direksi, Dewan Komisari dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
6. BPR Purworejo
BPR Purworejo yang berada di Jawa Tengah ini telah dicabut izinnya oleh OJK tertanggal 20 Februari 2024 sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo.
7. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
OJK mencabut izin usaha BPR Pasar Bhakti Sidoarjo di Jawa TImur yang telah berdiri jak 20 Oktober 1971 terhitung pada tanggal 16 Februari 2024.
Total aset bank ini per 2023 yaitu sebesar Rp59,91 miliar dengan total krediyt yang disalurkan sebesar Rp47,62 miliar.
8. BPR Usaha Madani Karya Mulia
Berpindah ke Surakarta, Jawa Tengah terdapat BPR Usaha Madani Karya Mulia yang telah tercabut izinnya oleh OJK tertanggal 5 Februari 2024 akibat para pengurus dan pemegang saham yang gagal melakukan upaya penyehatan.
Pencabutan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia.
9. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
Berlokasi di Jawa Timur, BPRS di kota Mojokerto ini tercabut izinnya oleh OJK terhitung mulai 26 januari 2024. Bank Mojo Artho sempat masuk dalam daftar pasien LPS sebelum bangkrut.
Hal ini mengacu pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024 tanggal 26 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda).
Bank ini berakhir bangkrut akibat dari kondisinya yang terus-menerus memburuk akibat pengelolaan yang tidak berdasar pada prinsip kehati-hatian.
10. BPR Wijaya Kusuma
Ini merupakan BPR yang pertama tercabut izinnya pada awal 2024 oleh OJK.
BPR yang berlokasi di Madiun, Jawa Timur dicabut izinnya oleh OJK pada 4 Januari 2024 akibat tidak dapat melaksanakan penyehatan sesuai ketentuan.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"