KONTEKS.CO.ID – Tarif cukai hasil tembakau (CHT) rokok akan naik sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Hal tersebut diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis 3 November 2022.
Selain rokok tembakau, cukai rokok elektrik atau vape turut naik sebesar 15 persen. Adapun Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) naik 6 persen dan ini berlaku selama setiap tahun naik 15 % selama lima tahun ke depan.
“Pemerintah akan terus menggunakan instrumen cukai untuk mengendalikan produksi hasil tembakau dan meningkatkan edukasi bahaya merokok kepada masyarakat,” ujar Sri Mulyani. Instrumen cukai ini digunakan sebagai langkah pengendalian rokok dari anak-anak usia 10-18 tahun yang merokok, yang di dalam RPJMN ditargetkan harus turun ke 8,7 % pada tahun 2024.
Rapat yang dipimpin Presiden Jokowi khusus membahas mengenai kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2023. Menurut Sri Mulyani, angka besaran ini juga turut memperhatikan kepentingan industri rokok yang didalamnya terdapat tenaga kerja, pertanian dan hasil tembakau.
Pemerintah juga akan melakukan langkah preventif pada rokok ilegal yang dinilai akan semakin meningkat penjualannya karena perbedaan tarif dan meningkatkan sisi cukai rokok.
Ada tiga aspek yang menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menaikkan tarif cukai, yakni penurunan prevalensi anak-anak merokok sebesar 8,7% sesuai dengan target RPJMN, konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin (12,21% untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 % untuk masyarakat pedesaan), serta rokok menjadi salah satu risiko meningkatkan stunting dan kematian.
“Rata-rata 10% nanti akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5% hingga 11,75%; SPM 1 dan SPM 2 naik di 12% hingga 11%; sedangkan SKT 1, 2, dan 3 naik 5%. Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” tandasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"