KONTEKS.CO.ID – Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengonfirmasi pembahasan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) yang hampir mencapai tahap final.
Dalam perjanjian yang hampir final ini, PTFI kemungkinan akan mendapatkan perpanjangan izin usaha hingga tahun 2061.
Ini melampaui masa kontrak saat ini yang akan berakhir pada tahun 2041 mendatang.
Bahlil menjelaskan, pemerintah sedang mempercepat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk merealisasikan perpanjangan ini.
Menurutnya, ada beberapa alasan dalam pertimbangan perpanjangan kontrak IUPK PTFI.
Di antaranya proyeksi cadangan dan produksi mineral yang mencapai puncaknya pada tahun 2035.
“Jika kita tidak memperpanjang izin untuk melakukan eksplorasi, maka produksinya akan habis pada tahun 2040,” ujar Bahlil, Senin, 29 April 2024.
Selain itu, pertimbangan lain adalah penambahan saham pemerintah Indonesia di PTFI sebesar 10%. Dengan demikian total saham pemerintah mencapai 61%.
Bahlil juga menyoroti upaya PTFI untuk membangun smelter baru dan melanjutkan program divestasi yang telah disyaratkan dalam undang-undang.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"