KONTEKS.CO.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat, jumlah volume barang impor yang masuk ke Indonesia meningkat signifikan selama masa pandemi Covid-19. Jumlahnya mencapai 60 juta barang per tahun.
Salah satu faktor utama peningkatan ini yakni ketentuan harga barang yang terlalu rendah.
Hal itu memungkinkan impor barang dengan nilai yang sangat murah.
Menanggapi hal ini, Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menyatakan pemerintah telah melakukan langkah tegas untuk mengendalikan impor barang murah ke dalam negeri.
Larangan pembatasan impor barang murah harapannya dapat mendukung perkembangan industri lokal yang lebih kompetitif dan memberikan dukungan nyata bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta industri dalam negeri.
“Barang kiriman melonjak tajam, biasanya di bawah 10 juta setahun. Kemarin bisa 60 juta setahun karena pola konsumsi masyarakat yang masih terbuka, ditambah Covid makin mempertahankan posisinya,” ungkap Askolani, Senin, 29 April 2024.
Pada rapat kabinet bersama Presiden dan Menteri lainnya, dilakukan evaluasi terhadap kebijakan ini.
Temuannya, membiarkan impor barang dengan harga sangat rendah dapat membawa risiko bagi produk domestik dan menghabiskan devisa negara.
Sebagai respons terhadap temuan ini, Menteri Keuangan telah menetapkan kebijakan yang mengatur impor barang kiriman serta pembatasan volume impor.
Sejak pemberlakuan kebijakan ini, volume barang kiriman impor telah turun secara signifikan.
Dari 5 juta per bulan menjadi hanya sekitar 300.000-400.000 yang secara positif berdampak pada stabilitas devisa negara.
Langkah-langkah ini merupakan upaya konkret pemerintah dalam mengendalikan arus impor barang murah dan mendukung pertumbuhan industri dalam negeri serta sektor UMKM.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"