KONTEKS.CO.ID – Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim menegaskan, pihaknya tidak pernah melarang Warung Madura untuk beroperasi 24 jam.
Hal ini Kemenkop UKM sampaikan secara tertulis sebagai tanggapan terhadap adanya dugaan larangan tersebut yang mencuat dalam beberapa kesempatan.
Arif menjelaskan, setelah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung No 13/2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, tidak ada aturan yang secara spesifik melarang Warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.
Aturan tersebut lebih menekankan pada pengaturan jam operasional bagi pelaku usaha ritel modern seperti minimarket, hypermarket, dan supermarket.
“Kami akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat. Selain itu, kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM,” ujarnya, Senin, 29 April 2024.
Arif menambahkan, Kementerian Koperasi dan UKM tidak memiliki keberpihakan terhadap minimarket atau usaha besar lainnya.
Sebaliknya, kementerian tersebut bertujuan untuk melindungi dan memperkuat UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih mendukung warung-warung milik UMKM.
“Pada prinsipnya, kami terus berupaya memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal ini sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021,” tambahnya.
Dalam amanat tersebut, setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah diwajibkan menyediakan layanan bantuan hukum dan pendampingan bagi pelaku UMKM.
Di antaranya mencakup penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.
“Layanan tersebut tersedia bagi pelaku UMKM yang merasa dirugikan dan bertujuan untuk memberikan perlindungan serta memastikan keadilan bagi mereka,” tutup Arif.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"