KONTEKS.CO.ID – Perdebatan seputar jam operasional Warung Madura masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Kontroversi ini mulai ketika seorang pejabat Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menggaungkan larangan bagi warung-warung tersebut untuk buka 24 jam.
Namun sebaliknya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) Teten Masduki membela jam operasional Warung Madura.
Dia menyatakanwarung tradisional seperti ini seharusnya mendapat perlindungan dari Kemenkop karena merupakan aset yang masyarakat bangun.
Menurut Menteri Teten, warung tradisional memiliki peran penting dalam perekonomian rakyat, yang selama ini banyak tersisih oleh ritel modern.
Ia menegaskan komitmennya untuk melindungi warung milik masyarakat dan UMKM dari persaingan dengan retail modern.
“Dalam warung tradisional, produk lokal banyak terserap dan jam bukanya yang fleksibel, yang telah membantu masyarakat. Kita harus memastikan warung tradisional tidak terpinggirkan,” kata Menteri Teten dalam sebuah jumpa pers di Jakarta.
Namun, terkait dengan pelarangan warung Madura buka 24 jam di Klungkung, Bali, Menteri Teten membantah adanya aturan tersebut dalam Peraturan Daerah.
Menurutnya, hasil pengecekan oleh pihaknya tidak menemukan larangan tersebut secara jelas, sehingga ia mempertanyakan asal mula rumor tersebut.
Sementara itu, Kemenkop melalui Sekretarisnya, Arif Rahman Hakim, mengimbau agar Warung Madura mematuhi aturan jam operasional yang Peraturan Daerah setempat tetapkan.
Hal ini muncul setelah adanya keluhan dari pemilik minimarket yang merasa usahanya tersaingi oleh Warung Madura yang buka 24 jam.
Meskipun ada upaya untuk membatasi jam operasional, Menteri Teten menegaskan, seluruh Warung Madura di Indonesia mendapat izin untuk beroperasi 24 jam jika mereka memilih demikian.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"