KONTEKS.CO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) angkat bicara terkait penutupan PT Sepatu Bata Tbk (BATA), salah satu pabrik sepatu di daerah Purwakarta, Jawa Barat.
Sebegai informasi, penutupan ini menyebabkan sekitar 230 buruh terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Langkah tersebut terpaksa terjadi karena penurunan permintaan sepatu selama empat tahun terakhir.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan, Kemnaker meminta agar perusahaan memberikan hak-hak pekerjanya sesuai dengan peraturan yang berlaku jika usaha tidak bisa dipertahankan lagi.
“Prinsipnya dari Kemnaker, kalau memang bisnis atau usaha sudah tidak bisa dipertahankan alias bangkrut, maka semua hak pekerja harus diberikan sesuai peraturan, dan semua itu (PHK) harus disepakati,” ujar Indah Anggoro Putri, Senin 6 Mei 2024.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Purwakarta, Alin Kosasih, menyampaikan, pihak perusahaan telah menawarkan kompensasi atau pesangon sebesar 1 kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK).
Namun, buruh sedang melakukan negosiasi agar jumlah pesangon tersebut bertambah.
“Buruh PT Sepatu Bata yang terkena dampak hampir 230. Untuk saat ini perusahaan menawarkan uang kompensasi 1 kali PMTK, atau karyawan mendapatkan satu kali pesangon satu kali masa kerja. Namun saat ini buruh di PT Bata belum mau menerima karena lagi ada negosiasi, agar uang pesangonnya bertambah,” ungkap Alin Kosasih.
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, buruh yang terdampak PHK berhak mendapatkan pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila PHK terjadi karena perusahaan tutup akibat kerugian terus menerus atau keadaan memaksa, maka buruh berhak mendapatkan pesangon sesuai dengan peraturan yang ada.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"