KONTEKS.CO.ID – BPJS Kesehatan sistem KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar tengah menjadi pembicaraan di tengah-tengah masyarakat.
Pemerintah terketahui berencana menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 pada layanan BPJS Kesehatan. Sistem itu akan terganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar.
Rencana perubahan layanan itu terangkum dalam dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang sudah Presiden Jokowi teken pada Rabu 8 Mei 2024.
Tepatnya pada Pasal 103B Ayat (8), di mana penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan akan berlaku maksimal 1 Juli 2025.
Pemerintah sendiri menargetkan sistem KRIS akan berjalan di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS paling lambat tanggal 30 Juni 2025. Sedangkan hal yang terkait iuran, manfaat, dan tarifnya baru akan terputuskan paling lambat 1 Juli 2025.
Iuran BPJS Kesehatan Sistem KRIS
Mengenai kabar kenaikan iuran sejalan dengan penerapan sistem baru, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan, hingga hari ini perhitungan iuran tak mengalami perubahan.
Iuran BPJS Kesehatan dan masih mengacu kepada Pepres No 64 Tahun 2020. “Kalau nanti ada perubahan, BPJS Kesehatan pasti selalu mengikuti ketentuan dan telah pemerintah tetapkan,” ucapnya, Selasa 14 Mei 2024. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"