KONTEKS.CO.ID – Izin ekspor Freeport terkabarkan dalam artikel Konteks. Ya, PT Freeport Indonesia (PTFI) berpotensi kembali mengeruk cuan mineral tambang di Papua.
Hal ini merujuk pembahasan perpanjangan kontrak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sudah mendekati final. Artinya, jalan ekspor konsentrat tambang kian terbuka.
Pembahasan kontrak IUPK tersampaikan oleh Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif.
“Kemungkinan tengah dalam proses sedang finalisasi ya (Revisi Peraturan Pemerintah No 96). Freeport juga masih akan kena bea keluar kalau mendapatkan perpanjangan izin ekspor konsentrat,” ungkap Irwandy, mengutip Jumat 17 Mei 2024.
Sekadar informasi, izin ekspor konsentrat tembaga Freeport bakal selesai pada akhir bulan ini, tepatnya 31 Mei 2024.
Sementara itu, perusahaan terketahui akan mendapat perpanjangan eksplorasi selama 20 tahun ke depan hingga 2061. Ini setelah berakhirnya kontrak pada 2041.
Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM, Arifin Tasrif, sebelumnya mengatakan, RPP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (minerba) masih menunggu lampu hijau Presiden Joko Widodo.
Menurut dia, saat ini pihaknya masih menghitung beban bea keluar yang wajib PTFI bayar. Kewajiban itu menyusul riisnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Sekadar informasi, konstruksi proyek smelter PT Freeport di KEK Industri Java Integrated dan Industrial Port Estate Manyar di Gresik, Jawa Timur sudah tembus 90%-an. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"