KONTEKS.CO.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah mempersiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru. Aturan itu akan mengatur pelarangan dan pembatasan impor barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, yang sebelumnya menuai kontroversi di masyarakat.
“Terhadap barang non-komersial, bukan barang dagangan atau personal use, dikeluarkan dari pengaturan Permendag dan diatur oleh Kemenkeu atau melalui Dirjen Bea Cukai,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Jumat, 17 Mei 2024.
Latar Belakang Revisi Aturan
Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebelumnya menuai banyak kritik karena mengatur pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Beberapa di antaranya alat elektronik dan pakaian jadi.
Aturan ini memicu protes masyarakat dan menjadi topik hangat di media sosial.
Pemerintah kemudian merevisi aturan tersebut menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024.
Namun, revisi ini masih menimbulkan masalah, terutama terkait dengan larangan dan pembatasan importasi barang-barang untuk keperluan komersial.
Dampak dan Penanganan Penumpukan Kontainer
Airlangga mengakui, aturan tersebut menyebabkan penumpukan lebih dari 26.000 kontainer di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Surabaya.
Kontainer-kontainer tersebut berisi tujuh komoditas barang yang importasinya diperketat.
Di antaranta besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, hingga produk elektronik.
“Untuk menyelesaikan permasalahan kendala perijinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan, pemerintah memutuskan untuk kembali merevisi Permendag aturan impor ini,” kata Airlangga.
Pengambilan keputusan ini terjadi setelah rapat internal bersama Presiden Jokowi.
Penggantian dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024
Sebagai solusi, pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 17 Mei 2024.
Aturan baru ini memberikan relaksasi perijinan impor untuk tujuh kelompok barang impor.
Di antaranya obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas; dan katup.
Selain itu, relaksasi juga untuk komoditas lainnya seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris.
“Untuk barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, dapat diselesaikan dengan mendasarkan pada pengaturan Permendag 8/2024 ini,” jelas Airlangga.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"