KONTEKS.CO.ID – Pembahasan perpanjangan kontrak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) hampir mencapai tahap final.
Hal ini diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif di Jakarta, Jumat, 17 Mei 2024.
Irwandy menyatakan, proses finalisasi revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 sedang berlangsung.
“Mungkin sedang finalisasi ya (Revisi PP 96). Freeport kemungkinan juga akan masih kena bea keluar apabila nantinya mendapat perpanjangan izin ekspor konsentrat,” ujarnya.
Sebagai informasi, izin ekspor konsentrat tembaga PTFI akan berakhir pada 31 Mei 2024.
Meski demikian, PTFI diproyeksikan akan mendapatkan perpanjangan izin selama 20 tahun ke depan hingga 2061, setelah kontraknya berakhir pada 2041.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif, sebelumnya menyatakan revisi PP tersebut masih menunggu keputusan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 terkait dengan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (minerba) menjadi krusial dalam menentukan arah kebijakan pertambangan nasional, termasuk izin usaha PTFI.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan keberlanjutan operasional dan kontribusi PTFI terhadap perekonomian Indonesia.
Keputusan mengenai perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga dan penerapan bea keluar menjadi poin penting dalam negosiasi tersebut.
Dengan berakhirnya izin ekspor pada akhir Mei 2024, pemerintah dan PTFI terus berupaya mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Perpanjangan izin selama dua dekade mendatang harapannya dapat memberikan kepastian bagi investasi dan operasional PTFI.
Tentu sambil memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kontribusi yang adil kepada negara.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"