KONTEKS.CO.ID – Masyarakat masih sering menyebut istilah ‘BI Checking’ ketika ingin mengetahui informasi keuangan mereka.
Namun, layanan ini sebenarnya sudah tidak berlaku lagi dan telah berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Layanan ini di bawah pengelolaan langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI sejak tahun 2017.
Kepala OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto, menjelaskan, SLIK merupakan hasil pengalihan sistem dari Bank Indonesia (BI) yang sebelumnya bergunauntuk melakukan pengawasan.
“Ketika kita sudah berdiri melalui Undang-Undang, ada proses pengalihan beberapa tools atau alat yang digunakan BI untuk melakukan pengawasan, salah satunya SLIK. Ini merupakan pengalihan sistem dari BI sejak tahun 2017,” kata Bambang dalam Podcast bersama Rilis TV, Jumat, 17 Mei 2024.
Fungsi dan Manfaat SLIK
SLIK memiliki berbagai fungsi penting dalam industri keuangan. Alat ini berguna untuk memperlancar proses penyediaan dana, menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, dan menilai kualitas debitur.
Selain itu, SLIK juga berguna untuk pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerjasama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.
“Yang boleh mengakses adalah lembaga jasa keuangan yang menjadi pelapor, misalnya perbankan, pegadaian, beberapa koperasi. Manfaatnya untuk mereka adalah memproses debitur yang mengajukan pinjaman kepada mereka,” jelas Bambang.
“Masyarakat yang ingin kepoin juga bisa. Misalnya ingin tahu seperti apa dia di mata sektor jasa keuangan, sudah tercatat di mana saja, terus kinerjanya atau historisnya bagus atau tidak,” tambahnya.
Prosedur Akses SLIK
Untuk mendapatkan informasi SLIK, masyarakat tidak bisa melakukannya secara mandiri.
Mereka harus datang ke kantor OJK di wilayah masing-masing dan membawa beberapa persyaratan seperti KTP untuk debitur perorangan, dan NPWP serta akta pendirian perusahaan untuk badan usaha.
“Caranya datang ke OJK, kita daftar agar diprint informasi itu. Ada yang mengajukan SLIK ke OJK karena ingin mengajukan pinjaman, daripada ditolak dicek dulu, kalau ‘bersih’ baru mengajukan,” kata Bambang.
“Ada juga debitur mengajukan pinjaman ke bank ternyata ditolak. Karena di bank tidak bisa cek SLIK mereka, ke OJK mau mengecek apa historis keuangannya yang jelek. Misalnya masih ada tunggakan-tunggakan kecil yang belum lunas,” jelasnya.
Kerahasiaan Data Terjamin
Bambang memastikan layanan SLIK ini terjamin kerahasiaannya. Tidak semua petugas OJK dapat mengakses data sembarangan.
“Ada prosedur yang mengatur akses SLIK itu, tak boleh sembarangan. Kalau terbukti ada penyalahgunaan bisa kena sanksi dari OJK. Misal saya mau lihat data keuangan seseorang ternyata itu tidak ada pengajuan, bisa kena sanksi dan bisa kena denda,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"