KONTEKS.CO.IS – BPJS Kesehatan memberikan jaminan perlindungan kesehatan yang komprehensif bagi peserta terdaftar yang telah membayar iuran.
Dengan BPJS, peserta dapat menikmati berbagai fasilitas kesehatan mulai dari layanan pemeriksaan, rawat jalan, hingga rawat inap.
Layanan BPJS ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL).
Frekuensi Berobat dengan BPJS Kesehatan dalam Sebulan
Tidak ada batasan resmi terkait frekuensi penggunaan BPJS Kesehatan dalam sebulan bagi peserta yang berobat di FKTP sesuai wilayah terdaftar.
Peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses layanan kesehatan sesuai kebutuhan tanpa ada batasan jumlah kunjungan, selama mereka mengunjungi FKTP yang sesuai dengan wilayah atau tempat terdaftar mereka.
Namun, ada aturan khusus untuk peserta yang mengakses FKTP di luar wilayah terdaftar.
Menurut Pasal 55 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, peserta yang berada di luar wilayah FKTP tempat mereka terdaftar hanya dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama di FKTP lain sebanyak maksimal tiga kali dalam sebulan di FKTP yang sama.
Tata Cara Berobat ke FKTP
Berikut adalah langkah-langkah untuk berobat ke FKTP dengan menggunakan BPJS Kesehatan:
- Kunjungi FKTP yang Terdaftar: Peserta harus datang ke FKTP yang sesuai dengan kartu BPJS Kesehatan mereka.
- Pemeriksaan di FKTP: Pasien akan diperiksa di FKTP. Jika memerlukan perawatan lebih lanjut, pasien akan diarahkan ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
- Tunjukkan Kartu BPJS di Rumah Sakit: Di rumah sakit, pasien harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan.
- Pelayanan di Rumah Sakit: Pasien dapat menerima pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di rumah sakit jika dirujuk oleh dokter di FKTP.
- Penyesuaian Kelas Rawat Inap: Ada tiga kelas dalam kepesertaan , dan kelas rawat inap akan disesuaikan dengan kepesertaan pasien. Jika pasien tidak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, mereka akan dirawat dengan tarif pasien umum.
- Surat Rujuk Balik: Dokter dapat memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke FKTP.
- Kontrol Kembali ke FKTP: Jika dokter di rumah sakit tidak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya harus dilakukan kembali di FKTP.
Dengan memahami tata cara dan ketentuan ini, peserta layanan kesehatan ini dapat memaksimalkan manfaat dari program jaminan kesehatan yang telah disediakan.
Hal ini juga membantu memastikan bahwa layanan kesehatan dapat diakses dengan mudah dan sesuai dengan kebutuhan medis peserta.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"