KONTEKS.CO.ID – Tahun 2024 akan menjadi tahun penting bagi bangsa Indonesia dengan diselenggarakannya pemilihan kepala daerah (Pilkada). Dalam pemilihan ini, rakyat akan memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan keputusan terkait besaran gaji atau honorarium untuk badan ad hoc yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada ini.
Keputusan terkait gaji atau honorarium petugas penyelenggara Pilkada 2024 ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Rincian Gaji Petugas Penyelenggara Pilkada 2024
1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Ketua: Rp2.500.000 per bulan
- Anggota: Rp2.200.000 per bulan
- Sekretaris: Rp1.850.000 per bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.300.000 per bulan
2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Ketua: Rp1.500.000 per bulan
- Anggota: Rp1.300.000 per bulan
- Sekretaris: Rp1.150.000 per bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.050.000 per bulan
3. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
- Honor: Rp1.000.000 per bulan
4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Ketua: Rp900.000 per bulan
- Anggota: Rp850.000 per bulan
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per bulan
Selain menentukan jumlah gaji, pemerintah juga telah menetapkan biaya perlindungan atau kompensasi bagi petugas badan ad hoc jika terjadi kecelakaan selama pelaksanaan Pilkada 2024.
Rincian Santunan bagi Petugas Penyelenggara Pilkada 2024
- Santunan untuk petugas yang meninggal dunia : Rp36.000.000 per orang.
- Santunan untuk petugas yang cacat permanen: Rp30.800.000 per orang
- Santunan bagi luka berat: Rp16.500.000 per orang
- Santunan bagi luka sedang: Rp8.250.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang
Keputusan ini merupakan langkah nyata dari KPU untuk memastikan kesejahteraan dan perlindungan bagi petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada.
Dengan adanya gaji yang layak dan jaminan perlindungan, diharapkan para petugas dapat menjalankan tugas mereka dengan baik dan penuh dedikasi demi kelancaran proses demokrasi di Indonesia.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"