KONTEKS.CO.ID – Perkembangan aktivitas keuangan berbasis digital yang begitu masif belakangan ini telah membuat penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) semakin vital.
Namun, sayangnya, tidak jarang kita mendengar kasus penyalahgunaan KTP atau data pribadi oleh pihak lain untuk pinjaman online, atau yang sering dikenal dengan istilah pinjol.
Jika kamu menjadi korban dalam situasi tersebut, maka kamu bisa menjadi target penagihan utang yang sebenarnya tidak pernah kamu lakukan.
Lalu, bagaimana cara untuk memastikan apakah KTP-mu terdaftar dalam pinjol atau tidak?
Memahami SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan)
Sebelum kita masuk ke cara cek status KTP, penting untuk memahami apa itu SLIK terlebih dahulu.
SLIK merupakan Sistem Layanan Informasi Keuangan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memfasilitasi pencarian informasi terkait pinjaman atau kredit yang kamu miliki.
Melalui SLIK OJK, kamu dapat memeriksa setiap pinjaman yang menggunakan KTP-mu secara online melalui situs resmi idebku.ojk.go.id, tanpa perlu mengunjungi kantor OJK secara langsung.
Persiapkan Dokumen Pendukung
Setelah memahami SLIK, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melakukan pengecekan status KTP.
Beberapa dokumen pendukung yang diperlukan meliputi KTP, foto diri, dan foto diri bersama KTP.
Cara Cek KTP Terdaftar di SLIK OJK
- Buka laman idebku.ojk.go.id.
- Pilih “Pendaftaran”.
- Isilah informasi yang diminta, termasuk jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha yang tersedia. Pastikan informasi yang Anda masukkan akurat dan sesuai.
- Setelah memastikan keakuratan data, klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.
- Selain itu, unggahlah beberapa dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri.Klik tombol “Ajukan Permohonan.”
- Setelah pendaftaran berhasil, kamu akan mendapatkan nomor pendaftaran.
- Cek status permohonan di menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah kamu dapatkan.
- OJK akan memproses permohonan iDeb melalui emailmu paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
- Dari laporan yang diterima, kamu dapat melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang terdaftar menggunakan KTP-mu, termasuk di antaranya pinjaman online.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu bisa memastikan apakah KTP-mu digunakan untuk pengajuan pinjaman apa saja, termasuk salah satunya pinjaman online.
Dengan begitu, kamu dapat lebih waspada dan proaktif dalam melindungi data pribadimu dari penyalahgunaan yang tidak diinginkan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"