KONTEKS.CO.ID – Gaji 13 pensiunan PNS terinformasikan di artikel ini. Pemerintah terketahui telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan tahun 2024.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada 3 Juni 2024.
Pencairan Gaji 13 untuk Pensiunan PNS dan TNI/Polri
Pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS dan TNI/Polri akan dilakukan secara otomatis oleh Taspen, langsung ke rekening setiap peserta penerima pensiun dan tunjangan.
“Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024. Ketentuan pembayaran ini dilaksanakan sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024. Taspen terus berkomitmen menyalurkan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negeri,” kata Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya, mengutip Senin 27 Mei 2024.
Besaran pencairan gaji ke-13 tahun 2024 tertetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024.
Komponen tersebut meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus pejabat negara, maka gaji ke-13 terbayarkan satu kali dengan nilai yang paling besar.
Untuk penerima pensiun yang juga menerima pensiun janda/duda, pencairan gaji ke-13 terbayarkan keduanya. Pencairan ini tidak terkenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan.
Besaran Gaji 13 untuk Pensiunan PNS
Gaji pokok adalah komponen utama dalam gaji ke-13. Besaran gaji pokok pensiunan PNS pada 2024 telah dinaikkan 12% sesuai PP No 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Berikut perkiraan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
- Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
- Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
Besaran Gaji 13 untuk PNS Aktif
Selain pensiunan, PNS aktif juga akan menerima gaji ke-13 pada bulan Juni 2024. Besaran gaji pokok PNS pada tahun ini telah naik sebesar 8%. Berikut ini daftar gaji PNS di 2024 berdasarkan golongan:
Golongan I:
- Ia: Rp1.685.664 – Rp2.522.664
- Ib: Rp1.840.860 – Rp2.670.732
- Ic: Rp1.918.728 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.944 – Rp2.901.420
Gaji 13 Pensiunan PNS: Golongan II
- IIa: Rp2.183.976 – Rp3.643.488
- IIb: Rp2.385.072 – Rp3.797.604
- IIc: Rp2.485.944 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.136 – Rp4.125.600
Golongan III:
- IIIa: Rp2.785.752 – Rp4.575.312
- IIIb: Rp2.903.580 – Rp4.768.848
- IIIc: Rp3.026.484 – Rp4.970.592
- IIId: Rp3.154.464 – Rp5.180.760
Golongan IV:
- IVa: Rp3.287.844 – Rp5.400.000
- IVb: Rp3.426.948 – Rp5.628.420
- IVc: Rp3.571.884 – Rp5.866.452
- IVd: Rp3.722.976 – Rp6.114.636
- IVe: Rp3.880.548 – Rp6.373.296
Komponen Tambahan dalam Gaji 13 Pensiunan PNS
Selain gaji pokok, gaji ke-13 juga mencakup beberapa komponen tambahan, yaitu:
- Tunjangan Keluarga: Tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak, terberikan hingga anak ketiga.
- Tunjangan Pangan/Makan: Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan III Rp37 ribu per hari, dan golongan IV Rp41 ribu per hari. Khusus TNI/Polri sebesar Rp60 ribu per hari.
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum: Terberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.
- Tunjangan Kinerja: Tertentukan oleh Peraturan Presiden yang mengatur pemberian tunjangan kinerja pegawai pada masing-masing Kementerian/Lembaga.
Dengan adanya pencairan gaji ke-13 ini, harapannya dapat membantu para pensiunan dan PNS dalam memenuhi kebutuhan finansial mereka. Serta menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi mereka selama ini.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"